10 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Rumah Pertama
Tim Rumtera··6 menit baca
Membeli rumah pertama adalah keputusan finansial terbesar bagi kebanyakan orang Indonesia. Sayangnya, banyak pembeli baru yang fokus ke harga dan desain, tapi lupa memeriksa hal-hal yang berdampak besar di kemudian hari. Berikut daftar cek yang harus kamu lakukan sebelum menandatangani apa pun.
Cek legalitas dan dokumen
- Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) asli, bukan fotokopi. Cek kesesuaian nama pemilik.
- Status tanah: SHM, HGB, atau girik. Tanyakan dampaknya pada proses kredit dan balik nama.
- Cek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), pastikan tidak ada tunggakan.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pastikan bangunan sesuai izin yang diterbitkan.
Cek kondisi fisik
- Dinding: retak struktural atau hanya retak rambut? Bawa tukang berpengalaman.
- Atap dan plafon: tanda bocor, rembes, atau bekas perbaikan.
- Instalasi listrik dan air: kualitas kabel, pipa, dan tekanan air.
- Drainase dan banjir: tanyakan riwayat banjir ke tetangga, bukan hanya ke penjual.
- Orientasi rumah: arah hadap memengaruhi panas dan sirkulasi udara.
Jangan lupa aspek finansial
Hitung total biaya, bukan cuma harga rumah. DP, biaya akad, BPHTB, balik nama, dan biaya notaris bisa menambah 5-10% dari harga. Gunakan simulasi KPR sebelum berkomitmen agar tahu kemampuan cicilanmu. Rumah impian yang membuatmu gali lubang tutup lubang bukanlah deal yang baik.
Terakhir, jangan ragu untuk membawa profesional: notaris untuk legalitas dan kontraktor untuk struktur. Biaya pemeriksaan jauh lebih murah daripada biaya perbaikan yang baru ketahuan setahun kemudian.
Kelola listing, lead, dan marketing properti dari satu platform
Coba Rumtera gratis, Fast Listing Mode, WhatsApp Power Pack, dan simulasi KPR dalam genggaman.
Coba Gratis Sekarang